Karena kekayaan sesungguhnya adalah ilmu, maka abadikanlah ilmumu dengan menuliskannya -niestarry-
RSS

Selasa, 09 Juli 2013

Tuntunan Puasa 1

Pengertian Shiyam (Puasa)

a. Shiyam menurut bahasa: menahan diri dari sesuatu.
b. Shiyam menurut istilah: menahan diri dari makan, minum, hubungan seksual suami isteri dan segala yang membatalkan sejak dari terbit fajar hingga terbenam matahari dengan niat karena Allah. Dasar keharusan niat berpuasa karena Allah:

1) Firman Allah SWT yang artinya: “Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan keta`atan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama dengan lurus …” [QS. Al-Bayyinah (98): 5].

2) Hadits Nabi Muhammad saw yang artinya: “Dari Umar r.a. (diriwayatkan) bahwa Rasulullah saw bersabda: Sesungguhnya semua perbuatan ibadah harus dengan niat, dan setiap orang tergantung kepada niatnya …” [Ditakhrijkan oleh Al-Bukhari, Kitab al-Iman].

3) Hadits Nabi Muhammad saw yang artinya: “Dari Hafshah Ummul Mu’minin r.a. (diriwayatkan bahwa) Nabi saw bersabda: Barangsiapa tidak berniat puasa di malam hari sebelum fajar, maka tidak sah puasanya.” [Ditakhrijkan oleh Al- Khamsah, lihat Ash-Shan‘aniy, II, 153].

Jumlah Hari Shiyam (Puasa)

a. Shiyam dimulai pada tanggal 1 bulan Ramadhan dan diakhiri pada tanggal terakhir bulan Ramadhan (29 hari atau 30 hari, tergantung pada kondisi bulan tersebut). Untuk itu, maka harus mengetahui awal bulan Ramadhan.

b. Dasar keharusan mengetahui awal bulan Ramadhan:
1) Firman Allah SWT yang artinya: “Dia-lah yang menjadikan matahari bersinar dan bulan bercahaya dan ditetapkan-Nya manzilah-manzilah (tempat-tempat) bagi perjalanan bulan itu, supaya
kamu mengetahui bilangan tahun dan perhitungan (waktu).” [QS.Yunus (10): 5]

2) Hadits Nabi Muhammad saw yang artinya: “Dari Abu Hurairah r.a. (diriwayatkan bahwa) ia berkata: Rasulullah saw bersabda: Puasalah karena melihat hilal dan berbukalah karena melihatnya, apabila kamu terhalang penglihatanmu oleh awan, maka sempurnakanlah bilangan bulan Sya’ban tiga puluh hari.” [HR. al-Bukhari, dan Muslim].

3) Hadits Nabi Muhammad saw yang artinya: “Dari Ibnu Abbas r.a. (diriwayatkan bahwa) ia berkata: Datanglah seorang Badui kepada Nabi saw seraya katanya: Saya telah melihat hilal. Beliau bersabda:
Maukah kamu bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah? Ia berkata: Ya. Nabi saw bersabda: Maukah
kamu bersaksi bahwa Muhammad adalah utusan Allah? Ia berkata: Ya. Bersabdalah Nabi saw: Hai Bilal, umumkanlah kepada semua orang supaya mereka besok berpuasa.” [HR. Ibnu Hibban, Ad-Daruquthni, Al-Baihaqi, dan Al-Hakim].

4) Hadits Nabi Muhammad saw yang artinya: “Dari Ibnu Umar r.a. dari Rasulullah saw, (diriwayatkan
bahwa) beliau bersabda: Bila kamu melihatnya (hilal) maka berpuasalah, dan bila kamu melihatnya maka berbukalah (berlebaranlah). Dan jika penglihatanmu tertutup oleh awan maka kira-kirakanlah bulan itu.” [HR. Asy-Syaikhani, An-Nasa’i, dan Ibnu Majah].

Dasar Kewajiban Shiyam Ramadhan

1. Firman Allah SWT yang artinya: “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.” [QS. Al-Baqarah (2):
183].

2. Hadits Nabi Muhammad saw yang artinya: “Dari ‘Abdullah r.a. (diriwayatkan bahwa) ia berkata: Rasulullah saw bersabda: Islam dibangun di atas lima dasar, yakni bersaksi bahwa tidak ada tuhan melainkan mengerjakan haji; dan berpuasa pada bulan Ramadhan.” [HR al-Bukhari, Muslim, at- Turmudzi, an-Nasa’i, dan Ahmad, dan lafal ini adalah lafal Muslim].

Orang yang Diwajibkan dan yang Tidak Diwajibkan Berpuasa

1. Orang yang diwajibkan berpuasa Ramadhan Orang yang diwajibkan berpuasa Ramadhan adalah  semua muslimin dan muslimat yang mukallaf. Dasarnya adalah hadits Abdullah di atas.

2. Orang yang tidak diwajibkan berpuasa Ramadhan, dan wajib mengganti puasanyadi luar bulan Ramadhan adalah perempuan yang mengalami haidl dan nifas di bulan Ramadlan. Para ulama telah sepakat bahwa hukum nifas dalam hal puasa sama dengan haidl. Dasarnya adalah:
a. Hadits Nabi Muhammad saw yang artinya: “Rasulullah saw bersabda: Bukankah wanita itu jika sedang haidl, tidak shalat dan tidak berpuasa? Mereka menjawab: Ya.” [HR. Al-Bukhari].
b. Hadits Nabi Muhammad saw yang artinya: “‘Aisyah r.a. berkata: Kami pernah kedatangan hal itu [haid], maka kami diperintahkan mengqadla puasa dan tidak diperintahkan mengqadla shalat. [HR. Muslim]. * Ketika mensyarah hadis ini an-Nawaw³ menjelaskan, Ungkapan "maka kami diperintahkan mengqadla puasa dan tidak diperintahkan mengqadla shalat" adalah hukum yang telah disepakati. Kaum Muslimin juga telah berijmak bahwa wanita sedang haid dan nifas tidak wajib shalat dan puasa, dan tidak wajib mengqadla shalat tetapi wajib mengqadla puasa.

Orang yang Diberi Keringanan dan Orang yang Boleh Meninggalkan Puasa

1. Orang yang diberi keringanan (dispensasi) untuk tidak berpuasa, dan wajib mengganti (mengqadla) puasanya di luar bulan Ramadhan:
a. Orang yang sakit biasa di bulan Ramadhan.
b. Orang yang sedang bepergian (musafir).
    Dasarnya adalah:
1) Firman Allah SWT yang artinya: “Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam  perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu
pada hari-hari yang lain ...” [QS. Al-Baqarah (2): 184].
2) Sabda Nabi Muhammad saw yang artinya: “Bahwa Rasulullah saw bersabda: Sungguh Allah Yang
Maha Perkasa dan Maha Mulia telah membebaskan puasa dan separo shalat bagi orang yang bepergian,dan membebaskan pula dari puasa orang hamil dan orang yang menyusui.” [HR. Al-Khamsah].

2. Orang yang boleh meninggalkan puasa dan menggantinya dengan fidyah 1 mud (0,5 kg) atau lebih makanan pokok, untuk setiap hari:
a. Orang yang tidak mampu berpuasa, misalnya karena tua dan sebagainya.
b. Orang yang sakit menahun.
c. Perempuan hamil.
d. Perempuan yang menyusui.
    Dasarnya adalah:
1) Firman Allah SWT yang artinya: “Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.” [QS. Al-Baqarah (2): 184].
2) Hadits Nabi Muhammad saw yang artinya: “Bahwa Rasulullah saw bersabda: Sungguh Allah Yang
Maha Perkasa dan Maha Mulia telah membebaskan puasa dan separo shalat bagi orang yang bepergian, dan membebaskan pula dari puasa orang hamil dan orang yang menyusui.” [HR. Al-Khamsah].





Read Comments
  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar